DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI DI
INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau anasir, yaitu
a. rapat,
b. mufakat,
c. gotong-royong,
d. hak mengadakan protes bersama,dan
e. hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk
Indonesia modern. Namun, kelima unsur demokrasi desa terseut dapat dikembangkan
menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern
menurut Moh. Hatta harus meliputi 3 (hal), yaitu
a. demokrasi di bidang politik
b. demokrasi di bidang ekonomi, dan
c. demokrasi di bidang sosial.
2. Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang
adalah demokrasi Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu
seperangkat nilai yang dianggap baik, sesui, adil, dan menguntungkan bangsa.
Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi sebagai;
1) cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman
dalam membuat dan menilai keputusan politik;
2) alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber
nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai
Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kedaulatan rakyat
b. Republik
c. Negara berdasar atas hukum
d. Pemerintahan yang konstitusional
e. Sistem perwakilan
f. Prinsip musyawarah
g. Prinsip ketuhanan
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun
sempit, sebagai berikut.
1) Secar luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan
rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politi, ekonomi,
dan sosial.
2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan
rakyat yang dilksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
3.Perkembangan Demokrasi
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami
pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu sendiri. Lahirnya
konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada
sidang-sidang BPUPI antara bulan Mei sampai Juli 1945.
Paradigma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31
Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo,
politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat
Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia
yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997). Negara merupakan kesatuan
integral dengan masyarakatnya.
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari
periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut
Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi
Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitusebagai
berikut.
a. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi
parlementer.
b. Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.
c.Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang
menonjolkan sistem presidensiil.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi ke
dalam periode berikut.
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai
1950.
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri:
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai
1998.
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai
1999.
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai
dengan sekarang.
Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi
pertentangan, perbedaan pendapat, yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik
antarbangsa sendiri. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang
penuh dengan gejolak dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara
lain:
a. kerusuhan di Aceh;
b. kerusuhan dan pertentangan diwilayah TimorTimur;
c. konflik di Ambon, Maluku, Kalimatan Tengah, dan
lain-lain.